Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Hukum Pembuktian Kejahatan TI

  Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi Pengertian Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi     Hukum pembuktian merupakan bagian dari hukum acara pidana yang mengatur berbagai macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan menilai suatu pembuktian. Hal-Hal yang Diperlukan Dalam Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi  1. Alat Bukti     Segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu perbuatan, dimana alat bukti dapat digunakan sebagai bahan pembuktian untuk menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. 2. Sistem Pembuktian     Pengaturan mengenai berbagai macam alat bukti yang boleh digunakan, penguraian alat bukti, dan cara bagaimana alat bukti tersebut digunakan dan dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya. Tujuan dari Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi

Pengertian, Tujuan Pembuatan, dan Hal yang dilarang dari UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pengertian UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.  UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang ber