Langsung ke konten utama

Hukum Pembuktian Kejahatan TI

 
Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi




Pengertian Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi

    Hukum pembuktian merupakan bagian dari hukum acara pidana yang mengatur berbagai macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak, dan menilai suatu pembuktian.



Hal-Hal yang Diperlukan Dalam Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi

 1. Alat Bukti

    Segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu perbuatan, dimana alat bukti dapat digunakan sebagai bahan pembuktian untuk menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

2. Sistem Pembuktian

    Pengaturan mengenai berbagai macam alat bukti yang boleh digunakan, penguraian alat bukti, dan cara bagaimana alat bukti tersebut digunakan dan dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya.



Tujuan dari Hukum Pembuktian Kejahatan Teknologi Informasi

1. Bagi Penuntut Umum

    Pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang, seorang terdakwa dapat dinyatakan bersalah sesuai dengan surat catatan dakwaan.

2. Bagi Terdakwa atau Penasehat Hukum

    Pembuktian merupakan usaha sebaliknya untuk meyakinkan hakim berasarkan alat bukti yang ada untuk menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Alat bukti tersebut biasa disebut sebagai bukti kebalikan.

3. Bagi Hakim

    Atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat bukti yang ada dalam persidangan, baik yang berasal dari Penuntu Umum atau Penasehat Umum dapa digunakan sebagai dasar dari keputusan hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian, Tujuan Pembuatan, dan Hal yang dilarang dari UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pengertian UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.  UU ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sementara, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang...